Perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan sebagai tempat tunggu kendaraan antara PT. Pelabuhan Indonesia – I (Persero) Cabang Belawan dan PT. Habonaron Do Bona adalah salah satu perkembangan hukum perjanjian dalam dunia bisnis. Implementasi dari perjanjian kerjasama ini menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian. Adanya sengketa yang terjadi oleh para pihak diakibatkan salah satu pihak melakukan wanprestasi atas perjanjian tersebut. Adapun rumusan masalah pembahasan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian kerjasama dari segi hukum perdata, bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian antara PT. Pelabuhan Indonesia – I (Persero) Cabang Belawan dan PT. Habonaron Do Bona, serta akibat-akibat hukum apa yang timbul dari perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan sebagai tempat tunggu kendaraan yang dibuat antara PT. Pelabuhan Indonesia – I (Persero) Cabang Belawan dan PT. Habonaron Do Bona. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah bersifat deskriptif analisis, mengarah pada penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian di lapangan. Perjanjian kerjasama menurut hukum perjanjian merupakan jenis perjanjian tidak bernama (innominaat) yang dilahirkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ini sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata. Terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak kedua, yakni belum membayar biaya kerjasama sebesar Rp 477.552.811 kepada pihak pertama. Upaya penyelesaian perselisihan yang tetap dilakukan oleh pihak pertama tetap melalui kekeluargaan dan musyawarah dengan mencoba memanggil pihak debitur untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu penulis menyarankan bahwa perjanjian kerjasama bagi para pelaku usaha harus benar-benar mengacu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi salah satu pihak. Kata kunci: Implementasi, Perjanjian, kerjasama
Copyrights © 2018