Pengampuan atau curatele adalah keadaan dimana seseorang karenasifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untukbertindak di dalam lalu lintas hukum. seseorang diletakkan dalam pengampuanmenurut pasal 343 KUHPerdata. Didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor152/K/Pdt/2014 dikatakan bahwa telah terjadi pencabutan pengampuan dimanacurandus dinyatakan sehat.untuk itu dalam penelitian ini diangkat permasalahan tersebut.Penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan pengampuan didalamKUHPerdata.Serta mengetahui akibat hukum terhadap orang yang ditaruhdibawah pengampuan berkaitan dengan kepengurusan harta.Juga mengetahuibagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap penetapanpencabutan pengampuan dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 152 K/Pdt/2014.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat studi yuridisnormative.Penelitian secara yuridis normative maksudnya penelitian yangmengacu pada studi kepustakaan yang ada atau pun terhadap data sekunder yangdigunakan.Jenis data yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian iniadalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahankepustakaan.Penelitian ini juga didukung oleh data empiris berdasarkan wawancara dengan hakim di pengadilan Negeri Medan.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa majelis hakim pada tingkatpengadilan negeri telah tepat dalam menerapkan hukum karena siterampumengalami kesembuhan, sehingga penyebab diletakkan pengampuannyaterhapus.Menurut mahkamah agung Judexfacti tidak salah dalam menerapkanhukum dan telah memberi pertimbangan hukum yang cukup, karena permohonanpengakhiran atau penghentianpengampuan (curatele) dimungkinkan danpengadilan negeri berwenang untuk itu.Hakim harus menjadikan putusan Mahamah Agung No.152/K/PDT/2014sebagai Preseden Yurisprudensi. Serta Pengaturan tentang pengampuan perlu diperjelas dalam suatu peraturanperundang-undang.Kata Kunci: Pengampuan, Putusan, Lemahnya pikiran, dan permohonanpengampuan
Copyrights © 2018