Civil Law
Vol 1, No 5 (2018)

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PELANGGAN LAYANAN INDIHOME FIBER TERKAIT DENGAN KUALITAS LAYANAN YANG DITAWARKAN DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI (Studi di PT

VIENNAROITO A S (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

Di zaman yang semakin modern ini kebutuhan akan barang dan/jasa yang dibutuhkan konsumen semakin meningkat, khususnya jasa telekomunikasi. Oleh sebab itu untuk memberikan keseimbangan diantara kedua belah pihak, pelaku usaha atau penyedia jasa telekomunikasi membuat perjanjian sebelum diadakannya hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha agar tercapai keseimbangan, tetapi masih banyak kasus konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan hubungan hukum antara konsumen pelanggan layanan IndiHome Fiber dengan PT. Telkom, hambatan yang dialami konsumen pelanggan layanan IndiHome Fiber terkait dengan kualitas layanan yang ditawarkan dan perlindungan hukum konsumen pelanggan layanan IndiHome Fiber berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research) dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara konsumen pelanggan layanan IndiHome Fiber dengan PT. Telkom adalah asas kebebasan berkontrak. Hambatan yang dialami konsumen pelanggan layanan IndiHome Fiber terkait dengan kualitas layanan yang sering dialami konsumen yaitu jaringan yang kurang stabil dan masalah administrasi. Perlindungan hukum kepada konsumen pelanggan layanan IndiHome Fiber berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi sudah mengakomodir hak-hak maupun kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Badan-badan yang mengawasi layanan telekomunikasi yaitu Pemerintah, pengusaha/asosiasi dan masyarakat juga  memberikan perlindungan, penyuluhan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya dalam masalah telekomunikasi.   Kata Kunci : Konsumen, Perlindungan Hukum, Telekomunikasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...