Asuransi kendaraan bermotor adalah salah satu bentuk asuransi kerugian yang berupaya untuk menanggulangi peristiwa atau musibah yang tidak dapat diduga yang tujuannya memberikan perlindungan terhadap kendaraan yang diasuransikan. Salah satu perusahaan asuransi yang akan diteliti adalah PT. Astra Credit Company (ACC) Medan. Adapun judul skripsi ini adalah “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Terikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Pada PT. Astra Credit Company Cabang Medan).” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 /PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan tanggung jawab debitur kendaraan bermotor yang terikat perjanjian pembiayaan konsumen. Pengaturan tanggung jawab tertanggung dalam hal hilangnya kendaraan bermotor yang diasuransikan dan masih terikat perjanjian pembiayaan konsumen. Bentuk perlindungan hukum dan hak-hak tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Astra Credit Company (ACC). Sifat penelitian ini adalah Deskriptif , yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta serta menganalisa permasalahan yang ada sehubungan dengan perlindungan hukum terhadap tertanggung asuransi kendaraan bermotor yang terikat perjanjian pembiayaan konsumen yang dihubungkan kepada peraturan yang berlaku. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian disusun dalam bentuk uraian logis dan sistematis. Selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab debitur kendaraan bermotor yang terikat perjanjian pembiayaan Pasal 246 KUHD memberikan pengecualian yaitu Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kendaraan digunakan untuk hal lain. Tanggung jawab tertanggung dalam hal hilangnya kendaraan bermotor adalah memberitahu pihak asuransi selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak terjadinya kehilangan dengan membawa surat keterangan dari Polsek atas laporan kehilangan kendaraan bermotor. Bentuk perlindungan hukum dan hak-hak debitur yang diberikan PT. Astra Credit Company (ACC) adalah menggantikan klaim kehilangan (total loss) kendaraan bermotor yaitu pada 6 bulan pertama dikembalikan dapat berupa kendaraan bermotor ataupun sejumlah uang 100% dari jumlah kerugian yang dialami Tertanggung, 6 bulan kedua dikembalikan 90% dari jumlah kerugian yang dialami Tertanggung, tahun kedua dan ketiga dikembalikan 80% dari jumlah kerugian yang dialami Tertanggung, tahun keempat dan kelima dikembalikan 70% dari jumlah kerugian yang dialami Tertanggung. Kata Kunci : Perlindungan Tertanggung, Asuransi, Pembiayaan Konsumen.
Copyrights © 2016