Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris pada Pasal 16 Huruf i disebutkan bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan. Lalu pada huruf m pada undang-undang yang sama disebutkan Notaris wajib membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris. Berbeda halnya wasiat di bawah tangan yang dilakukan Oleh Penggugat pada perkara No. 413/Pdt.G/2016/PA-Rap. Tidak pernah akta yang dibuat di bawah tangan tersebut didaftarkan atau dicatatkan atau diketahui oleh notaris sebagaimana yang disebutkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian Skripsi ini menggunakan penelitian Metode Normatif yang bersifat deskriftif analitif, yaitu orang yang diwasiatkan membutuhkan campur tangan pengadilan dalam menyelesaikan masalah obyek wasiat yang dituangkan dalam akta di bawah tangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: Ketentuan pasal 195 KHI sangat jelas bahwa wasiat hanya bisa dilaksakan apabila wasiat itu sendiri dibuat secara lisan dan tulisan dan di hadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris atau aktanya dibuat oleh notaris. Artinya bahwa wasiat yang dilakukan di bawah tangan yaitu wasiat yang dibuat tanpa sepengetahuan dua orang saksi dan tidak dilakukan di hadapan notaris, maka wasiat itu tidak dapat diajukan pelaksanaannya di Pengadilan Agama, dan wasiat terbut batal demi hukum. Kedua: Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 431/Pdt.G/2016/PA. Rap. Bahwa wasiat yang dibuat oleh pewasiat tidak dapat dilaksanakan, karena wasiat yang dibuat pewasiat tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu pasal 931 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Ketiga: Majelis Hakim berpendapat bahwa keberadaan wasiat sebagaiman yang didalilkan oleh para penggugat adalah tidak terbukti dan isi dari surat wasiat tersebut juga bertentangan dengan ketentuan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, sehingga terhadap petitum para penggugat pada angka 4 (empat) harus dinyatakan ditolak. Kata Kunci: Akta Wasiat Notaris, Wasiat, Wasiat di Bawah Tangan.
Copyrights © 2018