Civil Law
Vol 1, No 6 (2018)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) REGION I MEDAN

SWANDI HUTABARAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Penerapan CSR telah diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas. Saat ini, banyak perusahaan yang mengembangkan  program CSR. Keadaan ini ditandai dengan banyaknya perusahaan yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini bukan lagi bersifat sukarela atau komitmen yang dilakukan perusahaan di dalam mempertanggungjawabkan kegiatan perusahaannya, melainkan bersifat wajib atau menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan atau menerapkannya. Adapun permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. Pertamina (Persero) Region I, apa saja hambatan dalam penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. Pertamina (Persero) Region I, apa saja manfaat pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Region I bagi perusahaan. Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sedangkan bersifat deskriptif artinya penelitian ini dilakukan dengan melakukan tinjauan ke lapangan guna mendapatkan data-data tambahan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sedangkan, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini melakukan analisis data secara kualitatif, yaitu menjabarkan secara mendalam dan kemudian diuraikan secara sistematis untuk menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. PT. Pertamina (Persero) Region I memandang pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai suatu langkah yang baik dimana selain PT. Pertamina (Persero) Region I dapat melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, PT. Pertamina (Persero) Region I juga mengetahui kondisi masyarakat dan melihat isu-isu sosial yang terjadi di masyarakat. Penerapan CSR PT. Pertamina (Persero) Region I meliputi 4 bidang, yaitu Pertamina cerdas, Pertamina sehati, Pertamina hijau dan Pertamina berdikari. Hambatan yang dialami ketika menerapkan CSR adalah mencari program berkelanjutan. Adapun manfaat yang diperoleh perusahaan dari penerapan CSR adalah adanya dukungan masyarakat terhadap perusahaan. Kata Kunci : Corporate Social Responsibility (CSR), Penerapan, PT. Pertamina (Persero) Region I

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...