Civil Law
Vol 1, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP BARANG ELEKTRONIK YANG CACAT PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada UD TRG Computer Bandung).

JUWITA ANTASARI TARIGAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Kegiatan perdagangan melibatkan hubungan saling membutuhkan antara pelaku usaha dan konsumen. Kepentingan dari pelaku usaha adalah untuk memperoleh laba dan kepentingan konsumen adalah untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu. Pada kegiatan transaksi jual beli barang elektronik secara online seringkali didapati bahwa barang yang terima oleh konsumen adalah barang dalam kondisi cacat sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat merugikan konsumen. Berdasarkan hal tersebut, dipilih materi penulisan skripsi dengan judul : “Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Terhadap Barang Elektronik Yang Cacat Pada Transaksi Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada UD TRG Computer Bandung)”.  Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah : Bagaimana proses jual beli barang elektronik dengan sistem online yang memenuhi syarat sah perjanjian?, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang memperoleh barang elektronik yang cacat dalam transaksi jual beli online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, serta Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penjual pada barang elektronik dagangannya yang cacat dalam transaksi jual beli online?. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dan empiris yang data-datanya diperoleh melalui telaah kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai pihak pengelola pada usaha dagang TRG computer. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif yang menguraikan data yang diperoleh dengan menghubungkannya satu sama lain secara sistematis untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli barang elektronik online, proses perjanjian antara pelaku usaha dan pembeli melalui perantara elektronik harus dilaksanakan berdasarkan syarat sah perjanjian dan itikad baik mulai dari pemilihan jenis barang, metode pembayaran dan pengiriman, hingga sampai ketangan pembeli. Bentuk perlindungan konsumen akibat diterimanya barang elektronik yang cacat adalah dengan pemberian ganti rugi serta memperoleh upaya penyelesaian sengketa konsumen baik litigasi maupun non litigasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaksanaan tanggung jawab oleh pihak seller terhadap barang cacat bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan apabila telah terbukti dengan cara pengembalian uang, penggantian barang, serta pemberian dana santunan bagi kecelakaan yang disebabkan oleh karena barang cacat tersebut, dan adanya tindakan pengabaian tanggung jawab ini oleh pihak seller dapat menyebabkan sanksi. Kata Kunci  :  Proses jual beli online, Perlindungan Konsumen, Tanggung jawab pelaku usaha

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...