Civil Law
Vol 1, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENINGKATAN PERCERAIAN KARENA FAKTOR EKONOMI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA MEDAN

APRILIA SARI DUMENGGAN NASUTION (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Perceraian atau biasa disebut talak adalah melepaskan ikatan talipernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Kasus perceraian yang terjadi di kota Medan terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan terjadinya perubahan zaman dan pergeseran nilai-nilai sosial yang berkembang ditengah masyarakat. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan mempengaruhi tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Medan. Di dalam skripsi ini yang menjadi permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana konsep dasar perceraian di Indonesia, bagaimana tingkat perceraian di Pengadilan Agama Medan, dan bagaimana faktor ekonomi sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama Medan.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalahmetode penelitian hukum normative-empiris. (penelitian hukum kepustakaan dan penelitian hukum praktikal) yang merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana dan penelitian yang mengkaji berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan, wawancara dalam bentuk kuisioner yang dibagikan kepada pihak-pihak yang akan bercerai di lingkungan Pengadilan Agama Medan.Hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan ditemukanbahwa terdapat kenaikan angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir di Pengadilan Agama Medan. Sejalan dengan kenaikan jumlah perkara yang diputus terlihat angka cerai gugat jauh lebih tinggi dibanding angka cerai talak Merujuk pada data perceraian di Pengadilan Agama Medan, angka cerai gugat pada Januari-September 2018 mencapai 76,015% dibanding cerai talak yang mencapai 23,985%. Hasil penelitian ditemukan bahwa 75% pasangan yang telah menikah menyatakan bahwa faktor pemicu pertengkaran adalah masalah ekonomi. Bahwa perceraian karena ekonomi terjadi karena dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal yang meliputi kurangnya rasa bersyukur dari pihak suami ataupun istri yang menyebabkan tidak pernah merasa cukup dengan apa yang dimiliki saat ini, tidak ada kerja sama yang baik antara suami dan istri, perbedaan cara pandang tentang suatu kebahagiaan, suami tidak memiliki pekerjaan yang tetap,penghasilan istri lebih tinggi daripada suami, dan menyebarnya hedonisme dan feminisme.Kata Kunci : perceraian, ekonomi, alasan perceraian

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...