Civil Law
Vol 1, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS MANGULOSI PADA PERKAWINAN ADAT BATAK TOBA (STUDI DI DESA HUTAGALUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA)

RIMMA HUTAURUK (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Perkawinan menurut hukum Adat Batak Toba merupakan ikatan antaradua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dengan seorang wanita dimana mereka mengikatkan diri untuk bersatu dalam kehidupan bersama. Proses untuk mengikatkan diri harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum adat Batak Toba. Perkawinan dalam hukum adat Batak Toba dimulai dengan proses kunjungan ke tempat wanita, pemberian tanda holong, marhusip, marhata sinamot, pudun saut, martumpol dan diakhiri denganpamasu-masuon. Kemudian dilanjutkan dengan marhata adat yang diikuti dengan mangulosi. Tradisi mangulosi adalah salah satu rangkaian proses perkawinan adat Batak Toba yang harus dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji lebih lanjut mengenai tradisi mangulosi dalam perkawinan adat Batak Toba, faktorfaktor personal yang menyebabkan tradisi mangulosi tidak dilakukan dalam perkawinan adat Batak Toba dan akibat hukum yang timbul apabila tradisi mangulosi tidak dilakukan pada perkawinan adat Batak Toba.Metode penelitian menggunakan penelitian normatif yang bersifatdeskriptif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder dan didukung oleh data yang diperoleh melalui wawancara kepada informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mangulosi dalam perkawinan adatBatak Toba adalah satu keharusan yang dilakukan dengan memperhatikan kedudukan seseorang dalam tata susunan kekerabatan. Jenis ulos yang diberikan yaitu ulos pansamot, ulos hela, ulos pamarai, ulos todoan dan ulos sihunti ampang. Sanksi apabila mangulosi tidak dilakukan dapat berupa sanksi moral, sanksi mitos dan sanksi adat. Upaya yang dapat dilakukan apabila tradisi mangulosi tidak dilakukan dalam perkawinan Adat Batak Toba adalah untuk ulos holong dapat diganti dengan pemberian uang atau kado, sedangkan untuk ulospansamot, ulos hela, ulos pamarai, ulos todoan dan ulos sihunti ampang, tidak ada upaya yang dapat dilakukan untuk menggantinya dengan benda lain. Upaya yang diberikan hanya terkait dengan pemberiannya dimana apabila kerabat kandung tidak dapat mangulosi secara langsung maka dapat digantikan oleh kerabat keturunan garis ke atas maupuan ke bawah.Kata Kunci : Batak Toba, Perkawinan adat, Tradisi Mangulosi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...