Hubungan antara manusia dalam hal pemenuhan kebutuhan harus diatur dan disepakati oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dimana pengaturannya terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi empat syarat sahnya suatu perjanjian. Pengangkutan merupakan salah satu kebutuhan yang memegang peranan penting dalam kehidupan manusia dan dalam pelaksanaannya diatur dalam perjanjian pengangkutan yang harus sesuai dengan pengaturan hukum pengangkutan yang berlaku. Perjanjian pengangkutan pada umumnya mengandung asas campuran dan dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari kendala yang muncul. Hal ini dapat berujung pada terjadinya sengketa antara para pihak yang membutuhkan adanya tanggung jawab para pihak dalam hal penyelesaian sengketa yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dimana sumber data yang digunakan adalah bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian dan pembahasan mendalam mengenai Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) antara PT. Perkebunan Nusantara V dengan CV. Sipakko Jaya menunjukkan bahwa perjanjian pengangkutan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menganut asas campuran dalam pelaksanaannya. Namun dalam hal tanggung jawab para pihak dalam penyelesaian sengketa tidak tercantum secara jelas di dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja (Kontrak). Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Asas Campuran
Copyrights © 2019