Rumah adalah kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut tidak dapat dipenuhi oleh semua orang untuk membeli secara tunai. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga keuangan yaitu bank yang memberikan fasilitas atau layanan untuk memberikan dana dalam bentuk penyaluran kredit, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pelaksanaan proses perjanjian jual beli rumah dalam proses kredit antara debitur dengan pihak PT. Bank Sumut cabang Medan Tembung, apakah masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian jual beli rumah dalam proses kredit di PT. Bank Sumut cabang Medan Tembung, serta Bagaimanakah upaya para pihak dalam menyelesaikan masalah yang timbul di PT. Bank Sumut cabang Medan Tembung. Untuk membahas permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan ialah dengan studi kepustakaan (data) dan studi lapangan (wawancara). Sedangkan analisis data dilakukan melalui metode yang bersifat deskriptif analisis. menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungakan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Bentuk perjanjian yang dipakai oleh debitur dan pihak bank adalah perjanjian baku dimana debitur mengisi formulir permohonan KPP Sumut Sejahtera serta melengkapi syarat-syarat yang ditentukan yang nantinya dilakukan wawancara, survey, dan verifikasi oleh PT. Bank Sumut cabang Medan Tembung. Kemudian mempersiapkan analisa permohonan KPP Sumut Sejahtera dan melakukan rating kredit. Jika permohonan dinilai layak, maka pihak bank menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit. Jika tidak, maka kantor cabang harus segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan Kredit kepada debitur. Masalah yang sering timbul dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah pada PT. Bank Sumut cabang Medan Tembung ialah wanprestasi, seperti kredit bermasalah. Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah tersebut ialah kegagalan usaha debitur, ketidakmampuan debitur dalam membayar angsuran kredit, menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga. Dalam menyelesaikan kasus kredit bermasalah tersebut, PT. Bank Sumut cabang Medan Tembung menggunakan beberapa cara, yaitu dengan collecting (penagihan), restrukturisasi (tindakan penyelematan kredit), penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), dan yang terakhir melalui pengadilan. Kata kunci : Rumah, Perjanjian Jual Beli, Kredit Pemilikan Rumah
Copyrights © 2019