Civil Law
Vol 1, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PIHAK EKSPEDITUR DENGAN PIHAK PENGIRIM BARANG (STUDI PADA CV. SYAFER DI KOTA MEDAN)

HERDINAL BAHRI LUBIS (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Di bidang perdagangan dan industri, pengangkutan dianggap secara tidak langsung menambah nilai suatu barang. Karena suatu barang hasil produksi yang ditinggalkan begitu saja tidak akan ada gunanya. Suatu barang berguna bila dapat dinikmati oleh konsumen. Jadi dalam hal ini, pengangkutan memiliki fungsi sebagai sarana agar hasil produksi dapat sampai dipasaran atau ditempat yang dikehendaki dan akhirnya dapat dinikmati oleh konsumen. Dalam pembuatan perjanjian melakukan pekerjaan kembali harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu hukum perjanjian di Indonesia. Para pihak harus sama-sama sepakat mengenai isi perjanjian yang akan mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak nantinya. Begitu juga terhadap pengangkutan laut berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Adapun judul skripsi ini yaitu Tinjauan Yuridis Tentang Keabsahan Perjanjian Kerja Antara Pihak Ekspeditur Dengan Pihak Pengirim Barang (Studi Pada CV. Syafer Di Kota Medan). Permasalahan dalam penulisan Skripsi ini antara lain sebagai berikut, bagaimana keabsahan perjanjian kerja antara PT Citra Bintang Parsindo selaku ekspeditur dengan CV Syafer selaku eksportir, bagaimana proses pembuatan perjanjian kerja dan pelaksanaan pengiriman barang oleh  PT Citra Bintang Parsindo selaku ekspeditur dengan CV Syafer selaku pihak pengirim barang dan bagaimana pertanggungjawaban para pihak di dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Metode hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Penelitian empiris kemudian dilakukan dengan mewawancarai narasumber terkait dengan permasalahan di atas. Diperoleh data dan kesimpulan dalam skripsi ini antara lain yaitu, menunjukkan bahwa perjanjian ekspedisi antara PT Citra Bintang Parsindo selaku ekspeditur dengan CV Syafer selaku pengirim barang didasarkan atas kesepakatan atau persetujuan kehendak pihak-pihak. Dalam hal ini adalah PT Citra Bintang Parsindo untuk mencarikan angkutan yang akan digunakan oleh pihak ekspeditur, setelah alat pengangkutnya sudah bersedia, maka PT Citra Bintang Parsindo menjumpakan CV Syafer dengan pengelola alat angkut. Tanggung jawab dari pihak pengangkut pengiriman barang dihubungkan dengan Pasal 468 ayat (2) KUHD, maka pihak pengangkut dianggap bertanggung jawab secara praduga (Presumptions of Liability) atas segala kerugian yang timbul dalam proses penyelenggaraan pengangkutan.   Kata Kunci : Perjanjian kerja, Ekspeditur, Pengirim barang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...