Perkembangan dalam transaksi e-commerce merupakan akibat dari pertumbuhan di bidang teknologi internet karena tanpa adanya jaringan internet, transaksi e-commerce juga tidak akan berkembang. Maraknya transaksi online menyebabkan terjadinya ketidakpuasan masyarakat atas pelayanannya sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang penjual lalai dalam melakukan kewajibannya, oleh karena itu, muncul salah satu solusi untuk mengatasi kelalaian tersebut, yaitu dengan membatalkan perjanjian jual beli yang telah disepakati oleh para pihak. Dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimana proses perjanjian dan pelaksanaan transaksi jual beli dalam e-commerce, bagaimana bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, dan bagaimana akibat hokum dari pembatalan pembelian barang online dalam transaksi e-commerce. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian hokum normative dengan mengkaji dan menganalisa data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, bahan hokum tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara normatif. Pembatalan perjanjian jual beli online atau dalam transaksi e-commerce hanya dapat dilakukan apabila para pihak yang melakukan transaksi tersebut sepakat, contohnya, dalam took online Zalora, pembatalan transaksi dapat dilakukan baik oleh pihak pembeli ataupun pihak penjual.Pembatalan transaksi tersebut dapat berupa pengembalian barang, pengembalian dana, dan penggantian barang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Kata Kunci :Transaksi E-Commerce, Jual Beli Online
Copyrights © 2019