PT. Perusahaan Listrik Negara wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus bagi pelanggannya yaitu konsumen listrik. Hak-hak konsumen harus semakin diperhatikan baik oleh pemerintah ataupun oleh pelaku usaha yaitu PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan suatu sengketa konsumen didalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan tanggungjawab Perusahaan Listrik Negara terhadap konsumen sebagai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Ketenagalistrikan No.30 Tahun 2009. Dipergunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan secara kualitatif. Metode penelitian normatif dipergunakan untuk melakukan penelusuran terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen yang berlaku, serta untuk memperoleh data maupun keterangan yang terdapat dalam berbagai literatur perpustakaan, jurnal hasil penelitian, koran, majalah, situs internet dan sebagainya. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa pengertian konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban Perusahaan Listrik Negara diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dan Tugas dan kewenangan BPSK diatur pada Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dan tanggungjawab pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Konsumen, Perusahaan Listrik Negara, Hak-Hak Konsumen
Copyrights © 2019