Tinjauan hukum terhadap pemberian kredit tanpa jaminan oleh koprasi CU Perkeleng Sibolangit. Koperasi CU Perkeleng Sibolangit salah satu jenis koperasi yang berbentuk koperasi simpan pinjam dan sudah terdaftar dalam bentuk Badan Hukum No.82-XVII, 2006, tanggal 19 Desember 2006. Koperasi ini memiliki visi menjadikan koperasi yang profesional dan berkembang dan dapat menjalin hubungan kekeluargaan sesama anggota Koperasi CU Perkeleng Sibolangit. Adapun permasalahan dalam penelitian ini kedudukan jaminan dalam pemberian kredit. Akibat hukum dari adanya kredit macet terhadap koperasi apabila kredit diberikan tanpa jaminan. Upaya hukum yang dilakukan koperasi CU Perkeleng Sibolangit dalam menyelesaikan kredit macet. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan antara lain penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kedudukan jaminan dalam pemberian kredit, subjek dan objek jaminan dalam perjanjian jaminan, yang menjadi subjek hukum jaminan adalah pihak debitur (penerima pinjaman / pemberi jaminan) dan pihak kreditur (pemberi kredit / penerima jaminan) sedangkan objek jaminan adalah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Pemberian kredit tanpa jaminan pada koperasi CU Perkeleng Sibolangit, setelah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan hukum tindakan dari pihak koperasi adalah melakukan pengecekan langsung ke lapangan yang dilakukan oleh manager dari Koperasi CU Perkeleng Sibolangit melakukan pengecekkan terhadap data-data dalam permohonan yang telah diajukan oleh calon debitur. Upaya hukum yang dilakukan koperasi CU Perkeleng Sibolangit dalam menyelesaikan kredit macet, yaitu Penjadwalan kembali (rescheduling). Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, dan/atau jangka waktu kredit saja, akan tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan. Penataan kembali (restructuring), adalah upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan/atau reconditioning.
Copyrights © 2019