Civil Law
Vol 1, No 3 (2019)

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP STATUS ANAK YANG MEMILIKI KEWARGANEGARAAN GANDA PASCA LAHIRNYA UU NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

NAZLI PRATIWI DALIMUNTHE (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2019

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh kemajuan zaman yang ditandai arus globalisasi yang membuat semakin mudah terjadinya perkawinan campuran, hal ini salah satunya membawa dampak terhadap status kewarganegaraan si anak. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan hukum terkait perkawinan campuran di Indonesia, status anak hasil perkawinan campuran dan akibat hukum perkawinan campuran terhadap anak yang memiliki kewarganegaraan ganda pasca lahirnya  UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder belaka yang lebih dikenal dengan nama bahan acuan dalam bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum. Penelitian hukum ini didasarkan fakta yuridis yang berlaku di dalam masyarakat, relevan bagi kehidupan hukum dan berdasarkan pengetahuan dari sumber data sekunder yang sebelumnya telah diteliti oleh penulis lainnya. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis dan eksplanatif yaitu memaparkan dan menjelaskan akibat hukum perkawinan campuran terhadap status anak yang memiliki kewarganegaraan ganda pasca lahirnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta menemukan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai akibat hukum perkawinan campuran terhadap status anak yang memiliki kewarganegaraan ganda pasca lahirnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu membahas perkawinan campuran yang terjadi karena perbedaan kewarganegaraan, sehingga berdampak pada status si anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, hal ini tentu membawa implikasi dalam hukum perdata internasional yaitu mengenai status personal anak tersebut tunduk pada hukum dari negara mana. Dalam hukum perdata internasional yang berlaku di Indonesia, kewarganegaraan seseorang menentukan hukum yang berlaku baginya di bidang status personal sesuai Pasal 16 AB. Terhadap anak-anak berkewarganegaraan ganda, dengan memiliki paspor sebagai WNI belum cukup diterapkan hukum Indonesia terhadap status personalnya, bila anak tersebut tidak berdomisili dalam arti mempunyai habitual residence di Indonesia. Kesimpulan pokok yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Republik Indonesia yang memberlakukan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Berdampak dalam Hukum Perdata Internasional dimana mereka tunduk pada dua yurisdiksi dari dua Negara yang berbeda. Adapun yang menjadi saran dari skripsi ini adalah diperlukan adanya harmonisasi dan integrasi yang jelas terhadap pengaturan hukum terkait perkawinan campuran, sehingga Pemerintah harus aktif berdiskusi dengan akademisi terkait pembuatan aturan hukum yang lebih khusus/spesialis, yang mengatur perkawinan campuran menjadi suatu produk perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum pasangan perkawinan campuran.   Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Anak, Kewarganegaraan Ganda

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...