Dalam kehidupan manusia akan terjadi suatu siklus hidup dimana manusia akanmengalami berbagai peristiwa penting di dalam hidupnya. Siklus hidup, pengalaman danperistiwa penting itu antara lain adalah kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan berbagai peristiwa penting lainnya. Peristiwa-peristiwa penting tersebut perlu dilakukan pencatatan karena sangat mempengaruhi pengalaman hidup setiap manusia dan apabila peristiwa itu terjadi pasti akan selalu membawa akibat hukum bagi orang yang bersangkutan maupun bagi masyarakat di sekitarnya.dalam penelitin ini akan membahas tentang problematika pencatatan akta kelahiran bagi warga keturunan Tionghoa dan Arab yang berada di Binjai dengan bertujuan untuk mengetahui problematika yang dihadapi oleh Kantor Catatan Sipil dalam pencatatan akta kelahiran bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Arab di Binjai dan mengetahui alternatif solusi yang pernah dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil dalam mengahadapi permasalahan-permasalahan dalam pencatatan akta kelahiran bagi warga negara Indonesia keturunan Arab dan Tionghoa di Binjai.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat dekriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris.Lokasi penelitian adalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Binjai.Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan studi pustaka.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Problematika yang sering dihadapi oleh pihak Catatan Sipil dalam membuat dokumen akta kelahiran bagi Warga NegaraKeturunan Tionghoa dan Arab di Binjai, adalah belum diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk, tidak lengkapnya dokumen yang dibawa oleh si pemohon, ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Hal ini sering terjadi, terutama oleh pemohon keturunan Tionghoa. Alternatif solusi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Binjai dalam membantu warga masyarakat yang mengalami kesulitan-kesulitan adalah meletakkan spanduk-spanduk yang berkaitan tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak, melakukan sosialisasi melaluisejumlah media, baik elektronik ataupun cetak, mengadakan progran jemput bola,mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak serta membantu warga dalam menjelaskan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran. Kata Kunci :Catatan Sipil, Akta Kelahiran,Warga Negara Keturunan Thionghoa dan Arab
Copyrights © 2019