Civil Law
Vol 1, No 3 (2019)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP KASUS WANPRESTASI JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan No. 358/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Antara Hj. Faridah melawan Nani Suniarti)

SYAHSYAHUBIN ARIFIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2019

Abstract

Kegiatan jual beli umumnya memiliki objek yang beragam salah satunya ialah jual-beli tanah.Pada zaman dahulu masyarakat Indonesia melakukan jual-beli tanah hanya dengan kesepakatan bersama.Permasalahan dalam penelitian ini penentuan wanprestasi dalam perjanjian.Akibat hukum perbuatan wanprestasi terhadap suatu perjanjian.Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam sengketa perjanjian jual beli dalam putusan perkara nomor 358/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian ini adalah bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tertier.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Penentuan wanprestasi dalam perjanjian.Wanprestasi terjadi pada saat debitur baru dianggap lalai yaitu ditandai dengan lewatnya waktu atau apabila sudah ada surat teguran pernyataan lalai dari pihak kreditur kepada debitur. Teguran tersebut dilakukan dalam tenggang waktu yang layak bagi debitur untuk memenuhi prestasinya.Tenggang waktu diberikan dilandasi asas itikad baik.Akibat hukum perbuatan wanprestasi terhadap suatu perjanjian.Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur.Dalam transaksi timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau bisa juga memutuskan transaksi lewat hakim.RIsiko beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal I237 ayat 2 KUHPerdata.Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam sengketa perjanjian jual beli dalam putusan perkara nomor 358/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim diselesaikan dengan cara litigasi (pengadilan) hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan verstek(tanpa dihadiri tergugat/kuasa hukumnya), untuk menghadiri persidangan. Berjalannya persidangan dengan verstektersebut tentu tidak ada pernyataa keberatan yang dilakukan oleh pihak tergugat, maka hakim memutuskan bahwa pihak tergugat selaku penjual telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan hakim memberikan izin serta memerintahkan PPAT/notaris untuk melangsungkan pembuatan akta jual beli (peralihan hak) guna untuk mendapat kekuatan hukum tetap atas sebidang tanah yang dibeli oleh penggugat kepada tergugat.   Kata Kunci : Peerjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...