Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan berupa bagaimana kekuatan akta notaris yang dibuat berdasarkan cyber notary, bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang membuat akta notaris berdasarkan cyber notary, dan bagaimana peluang dan kendala dalam penerapan cyber notary di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian menggunakan penelitian kepustakaan: bahan hukum primer yang di dukung data lapangan melalui wawancara dengan notaris, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier untuk melengkapi data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan akta notaris yang dibuat berdasarkan cyber notary belum memperoleh landasan hukum yang kuat sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Sehingga notaris yang membuat akta notaris berdasarkan cyber notary dapat dituntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga oleh pihak yang menderita kerugian. Ketidakharmonisan peraturan terkait kekuatan pembuatan akta yang dibuat berdasarkan cyber notary menjadi kendala untuk berlakunya cyber notary Indonesia, apalagi Indonesia terikat dengan Pasal 1868 KUH.Perdata yang mengharuskan pembuatan akta otentiknya dihadapan notaris, walaupun adanya hambatan-hambatan, cyber notary tetap memiliki peluang untuk berlaku di Indonesia. Peluang tersebut berupa penyimpanan protokol notaris/minuta akta dalam bentuk digital melalui lembaga arsip negara, karena pada dasarnya akta notaris merupakan arsip negara. Kata Kunci : Analisis Hukum, Cyber Notary, Notaris
Copyrights © 2019