Merek terkenal pada sebuah barang berfungsi memberikan kepercayaan kepada konsumen untuk membeli dan menggunakannya. Popularitas sebuah merek terkenal sering menjadi incaran para pelaku usaha untuk membonceng nama mereka tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik merek terkenal tersebut. Permasalahan yang terdapat dalam tulisan ini diantaranya adalah bagaimanakah hubungan antara prinsip, fungsi, dan tujuan Hak Kekayaan Intelektual terhadap perlindungan Merek, bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap pelanggaran hak Merek barang terkenal saat ini di Indonesia serta bagaimana Tinjauan Hukum atas Pemboncengan Merek barang terkenal yang diterapkan di Indonesia berdasarkan Putusan MA Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016). Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dimana bahan hukum primer yang digunakan meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 968 K/Pdt.Sus-HKI/2016 serta Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016 dapat ditarik kesimpulan bahwa Prinsip, fungsi, serta tujuan Hak Kekayaan Intelektual memiliki hubungan dengan perlindungan merek. Kemudian pelanggaran merek biasanya terjadi jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan amar putusan yang adil dan benar dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku khusunya peraturan perundang-undangan mengenai Merek ditunjukkan dengan amar putusannya yaitu menerima gugatan dari Pemohon Kasasi. Kata Kunci : Merek Terkenal, Pemboncengan Merek
Copyrights © 2019