Harta perkawinan berupa harta bersama merupakan hubungan hokum dari sebuah perkawinan. Harta perkawinan berupa harta bersama diperoleh pada saat perkawinan berlangsung, tetapi jika perkawinan putus maka harta bersama akan dibagi antara suami – istri, kecuali jika ada ketentuan lain pada perjanjian sebelum perkawinan terikat.Mediator dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta perkawinan setelah perceraian berperan sebagai pihak ketiga yang bersifat netral, bereperan aktif menjembatani sejumlah pertemuan para pihak, membangun interaksi dan komunikasi yang positif, serta menawarkan berbagai solusi terhadap masalah yang ada (win-win solution). Penelitian yang dilakukan juga memperlihatkan bahwa tahapan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa harta perkawinan setelah perceraian yaitu, pernyataan pembukaan oleh mediator, merumuskan masalah serta menyusun agenda, mengungkapkan kepentingan para pihak, membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa, menganalisa pilihan penyelesaian sengketa, proses tawar – menawar akhir, mecapai kesepakatan. Hambatan – hambatan yang dihadapi mediator dalam menyelesaikan sengketa adalah tidak adanya aturan yang dapat memaksa para pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi, ruang mediasi tidak memadai, kurangnya itikad baik para pihak.Solusi – solusi yang di dapat mediator yaitu, adanya mekanisme memaksa terhadap para pihak untuk menghadiri pertemuan, membuat ruang mediasi memadai yang memberikan kenyamanan. Kata kunci :HartaPerkawinan, SetelahPerceraian, Mediator
Copyrights © 2019