Perkembangan zaman disegala aspek kehidupan memberi dampak kepada manusia untuk selalu memperbaharui diri mengikuti zaman. Permasalahan yang timbul ketika manusia tidak dapat mengikutinya karena keterbatasan ekonomi. Dalam usaha menjawab keluh kesah masyarakat Indonesia, pemerintah membentuk Lembaga Keuangan Bank. Kegiatan bank terutama dalam pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan utama sehingga pendapatan dari kredit yang berupa bunga merupakan komponen pendapatan paling besar. Namun, dalam pemberian kredit tidak sedikit nasabah atau debitur melakukan cidera janji atau wanprestasi karena sebab-sebab tertentu. Maka dari itu timbullah Permasalahan yaitu 1) Bagaimana prosedur pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Iskandar Muda Medan? 2) Bagaimana penyelesaian wanprestasi debitur atas perjanjian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan? 3) Bagaimana pelaksanaan eksekusi hak tanggungan apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit bank tersebut?Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis datanya adalah data primer. Selain itu juga terdapat juga data hasil wawancara terhadap staf Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan yang fungsinya untuk mengkonfirmasi bahan hukum primer.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi Hak Tanggungan berhak untuk menerima fasilitas kredit setelah memenuhi seluruh prosedur pemberian kredit dalam Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan. Dalam penyelesaian wanprestasi, kreditur akan melakukan beberapa pendekatan kepada debitur dengan harapan bahwa debitur akan beritikad baik dan menyelesaikan angsuran kredit sampai lunas. Dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dilakukan melalui beberapa tahap yaitu dijual oleh debitur atas kesepakatan bersama dan dijual oleh kreditur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan Hak Tanggungan.
Copyrights © 2019