Arbitrase bagi dunia maju dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini disebabkan karena penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan resmi pada umumnya memerlukan waktu lama disebabkan faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana aspek hukum perjanjian sewa guna (leasing), bagaimana penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, bagaimana peranan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa perjanjian sewa guna usaha kapal dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 170/B/Pdt.Sus-Arb/2017. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Aspek hukum perjanjian sewa guna (leasing) pada umumnya mengacu pada perjanjian standar, dimana formulir perjanjiannya telah disediakan oleh pihak lessor, pihak lessee hanya tinggal menyetujuinya saja (take it or leave it). Akibat dari perjanjian standar tersebut hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam perjanjian lebih banyak dibebankan kepada pihak lessee. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) menjadi alternatif penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan lewat Pengadilan, baik untuk perkara-perkara di tingkat nasional maupun internasional. Peranan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa perjanjian sewa guna usaha kapal dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 170/B/Pdt.Sus-Arb/2017 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang pada dasarnya tidak berbeda dengan proses pemeriksaan sengketa lewat pengadilan secara umum, akan tetapi struktur dalam arti susunan kelembagaan, antara arbitrase dengan pengadilan sangat berlainan. Pelaksanaan putusan arbitrase dilaksanakan secara sukarela dan jika para pihak tidak bersedia memenuhi pelaksanaan putusan arbitrase secara sukarela maka putusan arbitrase dapat dilaksanakan secara paksa. Kata Kunci : Sengketa, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Sewa Guna Usaha.
Copyrights © 2019