Kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan kontrak yang kompleks karena mengatur banyak aspek baik secara legal maupun teknis tentang proses pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan kajian lebih lanjut guna ditemukannya format kontrak pengadaan barang dan jasa yang ideal sesuai dengan kebutuhan dan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana rancangan pembuatan perjanjian antara pemerintah Kabupaten Padang Lawas dengan PT. Astra Internasional, Tbk ditinjau dari KUH Perdata, bagaimana pelaksanaan perjanjian pengadaan minibus anatara pemerintah Kabupaten Padang Lawas dengan PT. Astra Internasional, Tbk dan bagaimana perlindungan hukum bila terjadi wanprestasi dan overmacht dalam perjanjian pengadaan minibus antara pemerintah Kabupaten Padang Lawas dengan PT. Astra Internasional, Tbk. Dalam menyusun skripsi ini digunakan metode penelitian hukum normatif deskriptif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian bertujuan untuk membuat deskripsi secara sistematis, faktual, dan akurat, mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi daerah tertentu. Selain itu penelitian ini juga menggunakan metode normatif empiris yang menggabungkan antara penelitian hukum normatif dengan melakukan survei ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori deskriptif tersebut. Adapun kesimpulan dari skripsi ini yaitu perjanjian pelaksanaan pekerjaan pengadaan mini bus antara Sekretariat Kabupaten Padang Lawas dengan PT. Astra Internasional, Tbk-TSO Cabang Medan telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Proses perjanjian dari awal hingga selesai tidak mengalami kendala yang berarti, hal ini disebabkan para pihak mengetahui hak-hak dan kewajibannya masing-masing, tidak ada yang melangar isi dari perjanjian yang telah disepakati bersama, sehingga pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tanpa ada masalah. Kata Kunci : Perjanjian, Pengadaan, Pemkab Palas
Copyrights © 2019