Civil Law
Vol 1, No 5 (2019)

DISPENSASI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BINJAI PADA TAHUN 2018)

NADYA APRILIA KALO (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2019

Abstract

Dispensasi merupakan pemberian izin oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria yang belum mencapai 19 tahun dan wanita yang belum mencapai 16 tahun. Dispensasi nikah diatur dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Dalam pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama Binjai dalam bentuk permohonan, masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata dan benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang suatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum. Pengadilan Agama Binjai dengan kewenangan absolutnya untuk memeriksa dan menetapkan permohonan dispensasi perkawinan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pengaturan tentang dispensasi nikah menurut Undang-Undang Perkawinan, mekanisme dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Binjai, dan pertimbangan hukum hakim dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Binjai. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara. Analisa dalam penelitian ini dilakukan secara normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan dispensasi nikah menurut Undang-Undang Perkawinan pasal 7 (2) dan Permenag pasal 1 (2) sub g, Pasal 13 (1)-(3). Mekanisme dalam mengajukan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Binjai sudah berdasarkan putusan MA yang baru No 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/20018 tentang PTSP, dalam mekanisme ini layanan Pengadilan Agama Binjai menjadi transparan. Pertimbangan hukum hakim dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Binjai melihat dari segi sosiologis karena keadaan yang mendesak juga hakim mengedepankan konsep Al-Mashalah Al Mursalah. Pada UU Perkawinan sudah tidak relevan lagi dikalangan masyarakat, pada mekanisme yg berdasarkan putusan MA yang baru perlu adanya sosialisasi pada masyarakat. Pertimbangan yang diberikan hakim memiliki dampak positif dan negatif. Kata Kunci : Dispensasi Pekawinan, Bawah Umur, Pengadilan Agama Binjai

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...