Civil Law
Vol 1, No 5 (2019)

STATUS HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SIRRI DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

NAMRIA AYASHA PUTRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2019

Abstract

Perkawinan yang dicatat di Indonesia adalah perkawinan yang sah, perkawinan yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI, tetapi pada kenyataan di beberapa wilayah di Indonesia masih ada perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan. Salah satu jenis perkawinan itu adalah perkawinan sirri. Seperti banyak yang terjadi di beberapa wilayah di daerah pulau jawa. Dari perkawinan sirri tersebut akan menimbulkan akibat hukum yang lain yakni waris apabila perkawinan itu di karuniai anak, lalu bagaimanakah hak waris si anak tersebut, maka dari itu penulis membuat penelitian tentang Status Hak Waris Anak Dari Perkawinan Sirri Di Tinjau Dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI. Adapun permasalahan yang di angkat adalah pertama kedudukan perkawinan sirri menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974dan KHI, yang kedua kedudukan anak dari perkawina  sirri menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan KHI dan yang terakhir  status hak waris anak dari perkawinan sirri ditinjau dari Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan KHI Metode penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan skrispsi ini adalah yuridis normaif. Pengertian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang undangan, penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian bersifat deskriptif merupakan suatu penelitian yang menggambarkan, menelah, menjelaskan, dan menganalisis peraturan hukum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan sirri adalah perkawinan tidak tercatat, perkawinan dianggap sah apabila telah dilakukan menurut hukum Islam tapi dikerenakan tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya perkawinan oleh negara. Anak yang lahir dari perkawinan sirri dalam hal ini termasuk anak luar kawin karena anak tersebut lahir dari perkawinan yang tidak tercatat dalam administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Status waris anak dari perkawinan sirri menurut Undang-Undang Perkawinan hanya didapat dari ibu dan keluarga ibunya saja, tetapi setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin bisa mendapat hak waris dari ayahnya apabila dapat dibuktikan dengan sah dan jelas secara hukum bahwa ia mempunyai hubungan darah dengan ayah biologisnya tersebut. Sedang, hak waris perkawinan sirri menurut Kompilasi Hukum Islam tetap sesuai dengan kedudukannya yang menyatakan ia hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan waris mewaris dengan ibu dan keluarga ibunya saja tetapi tidak dengan ayahnya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...