Kegiatan bisnis sebuah perusahaan, melakukan peminjaman sejumlah modal usaha dalam rangka untuk kelangsungan usaha merupakan hal yang lumrah, yang mana tujuannya untuk meningkatkan kapasitas usaha yang tujuannya juga untuk meningkatkan perekonomian negara dan pembangunan nasional.Untuk peminjaman modal usaha ini ada yang tidak memerlukan jaminan, dan ada juga yang memerlukan jaminan.Apabila sebuah perusahaan tersebut pada akhirnya tidak bisa membayar sejumlah utang kepada minimal 2 kreditor, maka perusahaan tersebut dapat dipailitkan.Peminjam modal usaha yang memegang jaminan disebut juga kreditor separatis. Dalam kepailitan, kreditor separatis merupakan kreditor yang mempunyai hak istimewa yaitu dimana hak tersebut tidak hapus karena adanya kepailitan.Itu artinya kreditor ini dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.Namun dalam undang-undang lain juga ditentukan bahwa hak untuk eksekusi jaminan kebendaan ditangguhkan dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan pernyataan pailit. Seperti halnya dalam kasus ini Bank Mega sewaktu eksekusi harta jaminan pada saat PT. Tripanca pailit sebelum masa penangguhan atau masa stay berakhir. Dalam kasus ini, posisi Bank Mega adalah sebagai kreditor separatis dengan jaminan benda bergerak berupa kopi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, dan perbandingan hukum menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan mengenai pengaturan tentang eksekusi jaminan harta pailit yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik norma. Dalam hal ini, Mahkamah Agung tidak tepat untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang memasukan objek jaminan fidusia ke dalam boedel pailit.Karena dalam kasus ini Bank Mega telah melanggar peraturan mengenai masa penangguhan dengan mengeksekusi harta jaminannya sebelum masa penangguhan berakhir. Meskipun Bank Mega merupakan kreditor separatis dengan hak untuk didahulukan menurut UU Jaminan Fidusia, akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan UU Kepailitan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) yang mengatur tentang masa penangguhan sebelum melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut. Kata Kunci: Kreditor Separatis, Jaminan, Eksekusi
Copyrights © 2019