Civil Law
Vol 1, No 5 (2019)

PERLINDNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA LAUNDRY TERHADAP HAK KONSUMEN (STUDI PADA LAUNDRY 5STAR DRY CLEAN MEDAN PETISAH)

ESNAWATI LIMBONG (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2019

Abstract

Melihat persaingan usaha yang sangat ketat dikalangan jasa laundry, maka beragam tarif dan tawaran yang diberikan oleh pihak jasa laundry untuk menarik minat masyarakat. Dalam hal mendirikan suatu usaha salah satunya seperti jasa laundry ini tidak terlepas dari masalah, termasuk masalah yang berhubungan dengan pelayanan kepada konsumen. Penulisan skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi pengguna jasa laundry terhadap hak konsumen serta pertanggungjawaban pelaku usaha jasa laundry kepada konsumen. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undang tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan meneliti hubungan  hukum antara masyarakat dengan masalah yang diteliti. Analisa data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan analisa data kualitatif yang bersifat membangun dan mengembangkan dan menukar teori-teori sosial. Analisa data bermaksud untuk mengorganisasikan data, data yang terkumpul terdiri dari catatan lapangan dan sebagainya. Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa pelaku usaha (konsumen) dan produsen mempunyai hak dak kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen ini sangat bermanfaat agar produsen bertanggungjawab atas kesalahan atau kerugian yang diderita konsumen akibat praktek usahanya. Selain mengenai hak dan kewajiban, penelitian ini juga membahas mengenai pertanggung jawaban pelaku usaha kepada konsumen. Pertanggungjawaban yang diberikan kepada konsumen berpa ganti rugi sesuai dengan apa yang dirugikan pelaku usaha kepada konsumen akibat praktek usahanya. Namun dalam hal ini pelaku usaha laundry memeberikan waktu  kepada konsumen apabila mau menuntut kepada pihak laundry, waktu yang diberikan paling lambat 24 jam setelah pakaian diterima konsumen.   Kata Kunci : Laundry 5star Dry Clean,Pelaku Usaha Dan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...