Perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil dianggap tidak pernah diakui oleh negara karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini seharusnya berakibat tidak dapatnya diajukan suatu perbuatan hukum setelah perkawinan berlangsung, salah satunya sebagai dasar dalam mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan negeri. Gugatan perceraian yang dikabulkan dalam studi putusan Pengadilan Negeri Medan No.257/Pdt.G/2018/Pn.Mdn merupakan putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil sehingga menunjukan adanya kesenjangan hukum antara das sollen dan das sein. Berdasarkan uraian tersebut, perlu diteliti lebih lanjut permasalahan terkait prosedur perceraian menurut hukum perkawinan di Indonesia, mengenai pertimbangan-pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum dari putusan Pengadilan Negeri Medan No.257/Pdt.G/2018/Pn.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis penelitian berupa yuridis normatif dan sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif analitis. Selain itu, terkait sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder. Kemudian, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen dan terkait analisis data mempergunakan teknik analisis metode kualitatif. Dari hasil penelitian yang diteliti, prosedur perceraian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yakni diawali dengan pengajuan gugatan, pemeriksaan alat bukti, dan diakhiri dengan pembacaan putusan akhir oleh Majelis Hakim. Hasil lainnya mengenai pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan No.257/Pdt.G/2018/Pn.Mdn menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1776K/PDT/2007 untuk menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum. Selanjutnya, dengan dikabulkannya putusan Pengadilan Negeri Medan No.257/Pdt.G/2018/Pn.Mdn memberi akibat hukum kepada hubungan hukum suami isteri yaitu putusnya hubungan hukum antara suami dan isteri serta akibat hukum kepada anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat. Kata kunci: Perkawinan tidak didaftarkan, Perceraian
Copyrights © 2019