Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar adanya musyawarah. Kemudian, Musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar yang nantinya akan menhasilkan suatu kesepakatan atau konsensus, dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas sikap kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Permasalahnnya adalah, Bagaimana penerapan Asas Konsensualisme dalam Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) terhadap perjanjian pelepasan hak atas tanah yang tidak mempunyai sertifikat?, Bagaimana ketentuan hukum perjanjian pelepasan hak atas tanah yang tidak mempunyai sertifikat menurut Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)?, dan Bagaimana proses pelepasan hak atas tanah yang tidak mempunyai sertifikat antara PT. Sarulla Operation Ltd. dan pemegang hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan dan empiris, melaluimproses penelitian di lapangan, yang berasal dari data primer yang diperoleh dari PT. Sarulla Operations Ltd (SOL) dengan cara melakukan wawancara, observasi maupun laporan Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pelepasan hak atas tanah menerapkan Asas Konsensualisme dalam Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yaitu ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian konsensus pada umumnya, bahwa pelepasan hak atas tanah yang tidak mempunyai sertifikat akan dianggap sah apabila memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah), dan bahwa dalam setiap proses pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh Sarulla Operations Ltd (SOL), dilakukan berdasarkan suatu kesepatan atau konsensus tanpa tekanan atau paksaan. Kata Kunci : Asas Konsensualisme, Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah yang tidak mempunyai sertifikat .
Copyrights © 2019