Civil Law
Vol 1, No 6 (2019)

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 MENURUT HUKUM PERDATA (Studi Putusan MA No. 1113 K/Pdt/2015 Tahun 2015)

ANNISA DILLA SIREGAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari anak luar kawin seringkali mendapat sebutan sebagai anak haram, yaitu anak yang tak menentu siapa bapaknya, artinya anak yang lahir tersebut hanya mempunyai status serta hubungan biologis dan yuridis dengan ibu kandungnya saja, tidak mempunyai hubungan yuridis dengan seorang ayah. Anak yang dilahirkan di luar kawin, perlu diakui oleh ayahnya atau ibunya supaya ada hubungan hukum. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 280KUHPerdata. Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 tersebut, maka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Adapun Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan Skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan tentang perkawinan di Indonesia, Bagaimana Pengaturan tentang anak menurut hukum perdata di Indonesia dan Bagaimana analisis hukum terhadap Putusan Nomor 1113K/Pdt/ 2015/PN.Mdn.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skrispsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normative yaitu dalam menjawab permasalahan digunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, untuk selanjutnya dihubungkan dengan kenyataan di lapangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan tentang perkawinan di Indonesia diatur dalam Pasal 26 KUH Perdata, Pasal 2 dan 3Kompilasi Hukum Islam dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pengaturan anak sah dapat dilihat dalam Pasal 250 KUHPerdata, Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 43 Undang Undang Perkawinan. Sedangkan anak luar kawin atau tidak sah diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkawina. Dalam kasus putusan No. 1113 K/Pdt/2015 PN MDN Tahun 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam Kasus ini sudahlah tepat dan berpedoman dengan Putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010 ini yang secara gak langsung mengesahkan Akta Keterangan Ahli Waris tanggal 23 April 2007 Nomor01/KAW/NOT-AK/2007 akta tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...