Civil Law
Vol 1, No 6 (2019)

ANALISIS PERBANDINGAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN AGAMA KATOLIK

PERDANA MARETTA L (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Manusia (individu) sebagai makhluk sosial melakukan interaksi dan sosialisasi dalam berbagai bentuk dan cara. Salah satu hubungan atau interaksi yang dapat dilakukan oleh manusia adalah perkawinan. Perkawinan merupakan bentuk interaksi sosial antara manusia atau individu untuk saling melengkapi dalam melakukan kehidupan bermasyarakat.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, serta perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak semua perkawinan dianggap sah oleh hukum, baik hukum sipil maupun hukum agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur mengenai pembatalan perkawinan, salah satu bentuk perkawinan yang dianggap tidak sah. Begitu juga dengan agama Katolik, walaupun hukum Gereja tidak mengenal perceraian, namun terdapat pengaturan mengenai pembatalan perkawinan.Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangann dan pendekatan perbandingan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunde, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kitab Hukum Perdata, Kitab Hukum Kanonik. Bahan Hukum Sekunder yaitu dari buku-buku, artikel yang digunakan dalam penelitian. Bahan hukum Tersier yang digunakan yaitu penjelasan narasumber maupun kamus yang berhubungan dengan skripsi ini. Dari hasil yang diperoleh, ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan aturan Gereja Katolik mempunyai persamaan dan perbedaan dalam hal pengaturan pembatalan perkawinan. Perbandingan pembatalan perkawinan tersebut terdiri dari pengertian pembatalan perkawinan, sebab-sebab terjadinya pembatalan perkawinan, pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, dan akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut.Kata Kunci : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, agama Katolik, pembatalan perkawinan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...