Civil Law
Vol 1, No 6 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DIREKSI SEBAGAI WAKIL DARI PERUSAHAAN DALAM PERISTIWA WANPRESTASI (STUDI PT. AGRINDO BARA SENTOSA ABADI MEDAN)

TARA HUMAYRAH SIREGAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Pada dasarnya Direksi adalah orang yang bertanggung jawab dalam segala hal yang mengurus segala kepentingan Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pada penulisan skripsi ini yang berjudul pertanggungjawaban perdata Direksi sebagai wakil dari perusahaan dalam peristiwa wanprestasi (studi kasus PT. Agrindo Bara Sentosa Abadi Medan). Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pertanggungjawaban Direksi dalam UU Perseroan Terbatas? Dalam hal apa Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin? Bagaimana penyelesaian kasus-kasus wanprestasi yang terjadi di PT. Agrindo Bara Sentosa Abadi Medan?Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptis analis, yaitu dengan menggunakan cara menganalisa bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, ataupun tersier. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan yang dilakukan dengan teknik wawancara langsung dengan Direksi PT. Agrindo Bara Sentosa Abadi Medan.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Agrindo Bara Sentosa Abadi Medan dapat disimpulkan bahwa kasus wanprestasi yang timbul pada Perusahaan ini adalah keterlembatan kedatangan barang yang tidak tepat waktu padahal sudah ada ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sebabnya adalah karena pegawa perusahaan ini melakukan kelalaian yang berakibatnya barang tidak datang tepat waktu yang akhirnya menyebabkan kerugian di pihak konsumen. Dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang terjadi pada PT. Agrindo Bara Sentosa Abadi Medan adalah dengan cara yang paling sederhana terlebih dahulu yaitu dengan konsultasi, apabila cara ini tidak menghasilkan apapun maka cara lain yang digunakan adalah negoisasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kesempatan yang kiranya dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun apabila cara ini juga tidak berhasil maka Perusahaan akan menggunakan cara terakhir yaitu mediasi, dan mediator yang digunakan adalah mediator dari pihak ketiga yang ditentukan secara bersama oleh kedua belah pihak.Kata Kunci : Direksi, Pertanggungjawaban Perdata, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...