Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek harus memiliki daya pembeda, karena merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana hak atas kekayaan intelektual di Indonesia, bagaimana kepemilikan hak atas merek di Indonesia, serta kasus-kasus sengketa merek yang ada di Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Merek.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan, karena penelitian hukum ini meneliti norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh hukum atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang memiliki manfaat dan bernilai ekonomis. Kepemilikan hak atas merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menganut sistem konstitutif, yaitu memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek yang mendaftarkan mereknya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam kepemilikan hak atas merek di Indonesia terdapat kasus-kasus pelanggaran dan pembatalan merek yang timbul dikarenakan adanya itikad tidak baik oleh salah satu pihak yang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau sama pada keseluruhannya, seperti meniru/menjiplak, yang menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, atau menyesatkan konsumen yang berakibat kerugian pada pihak lawannya.Kata kunci: Kepemilikan, Hak atas Merek
Copyrights © 2019