Civil Law
Vol 2, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS PISAH RANJANG AKIBAT PERTENGKARAN SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN)

NURUL AZMI (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Skripsi ini dilator belakangi dengan banyaknya kasus pisah ranjang yang pada umumnya didasarkan karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara suami istri sehingga menyebabkan terjadinya perceraian.Banyaknya kasus pertengkaran dan perselisihan terus menerus menyebabkan pasangan suami istri pisah ranjang dan kemudian bercerai di Pengadilan Agama Medan. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini ialah pertama, faktor-faktorapa saja yang menyebabkan terjadinya perceraianmenurut hukum perkawinan di Indonesia. Kedua,       bagaimana akibat hukum dari pisah ranjang sebagai alasan perceraian. Ketiga, bagaimana pertimbangan hukum dari hakim pada putusan nomor459/Pdt.G/2014/PA.Mdn putusan nomor 2414/Pdt.G/2018/PA.Mdn terkait pisah ranjang yang ditimbulkan dari pertengkaran sebagai penyebab terjadinya perceraian. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif.  Dalam penulisan skripsi ini metode yang digunakan ialah dengan penelitian pustaka (libarary research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara memperoleh bahan dari perpustakaan berupa buku-buku, karya ilmiah para sarjana, peraturan perundang-undangan, majalah-majalah, dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan judul skrispi ini. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara penelitian lapangan (field research), melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Medan dan narasumber yang mengalami pisah ranjang. Kesimpulan dalam skripsi ini ialah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian diatur berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum pisah ranjang karena pertengkaran sebagai penyebab perceraian dapat berdampak terhadap harta benda perkawinan yang diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dapat pula berdampak terhadap hak asuh anak dan perwalian anak yang diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan putusan Nomor 596/Pdt.G/2014/PA.Mdn dan putusan Nomor 2414/Pdt.G/2018/PA.Mdn dalam pertimbangan hakim sudah sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.   Kata kunci :PisahRanjang, Perceraian, Pengadilan Agama

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...