Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Di dalam melakukan perkawinan haruslah memenuhi syarat maupun rukun sah dalam perkawinan, apabila syarat dan rukun sah dalamĀ perkawinan tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan sedarah,akibat hukum adanya pembatalan perkawinan, serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan akibat perkawinan sedarah Putusan Nomor 321/Pdt.G/2013/PA.TPI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan, dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu sebuah penelitian yang bertujuan untuk manjabarkan suatau keadaan atau fenomena yang terjadi saat ini dengan menggunakan prosedur ilmiah untuk menjawab masalah secara aktual. Sumber daya yang digunakan adalah data sekunder, dan alat pengumpulan data yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (library Research). Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan dalam perkawinan disebabkan adanya perkawinan sedarah, Termohon I dan Termohon II telah melangsungkan perkawinan selama lebih kurang 1 tahun hidup selayaknya suami istri dan belum dikaruniai anak. Termohon I dan Termohon II pulang ke Letung yaitu kerumah oarang tua Termohon II dan sesampainya di Letung ibu atau Pemohon II mengatakan bahwa Termohon I dan Termohon II adalah adik beradik atau saudara kandung, dan pernyataan ini dikuatkan oleh pengakuan masyarakat ketempat, maka dari hal itu perkawinan tersebut dibatalkan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan ini adalah bahwa perkawinan antara Termohon I dan Termohon II tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah terjadinya perkawinan antara Termohon I dan Termohon II dan terhadap kutipan akta nikah tidak memiliki kekuatan hukum. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 321/Pdt.G/2013/PA.TPI ialah bahwa hakim dalam memutus perkara ini dibuktikan dengan adanya bukti-bukti yaitu baik bukti tertulis maupun saksi. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sedarah
Copyrights © 2019