Civil Law
Vol 2, No 1 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PERJANJIAN GADAI DI PT PEGADAIAN KANTOR WILAYAH I MEDAN

SANDRA IRENE NOVTHALIA PURBA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

PT Pegadaian merupakan salah satu lembaga pembiayaan di Indonesia yang berperan sebagai pemberi kredit atau pinjaman kepada masyarakat dengan proses yang mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu menggadaikan barang jaminannya dan dapat menebus barang jaminan tersebut dengan membayar uang pinjaman dalam tempo waktu 4 (empat) bulan atau 120 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah syarat dan prosedur pembuatan perjanjian gadai, bentuk perlindungan hukum kepada nasabah dalam perjanjian gadai, perlindungan hukum kepada nasabah dalam perjanjian gadai di PT Pegadaian Kantor Wilayah I Medan jika terjadi wanprestasi.Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang mencakup norma dan ketentuan hukum secara tertulis maupun tidak tertulis dan penelitian hukum empiris yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu undang-undang, bahan hukum sekunder yaitu skripsi, buku, internet, serta hasil penelitian, dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia.Perjanjian gadai yang berlaku di pegadaian merupakan jenis perjanjian baku dimana isi perjanjian telah ditentukan terlebih dahulu oleh pihak pegadaian dan pihak nasabah diberikan pilihan untuk menyetujui atau menolak isi perjanjian tersebut. Syarat pembuatan perjanjian gadai keseluruhannya adalah sama dengan syarat pembuatan perjanjian pada umumnya yaitu yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan, adanya kecakapan untuk berbuat menurut hukum, adanya objek tertentu dan adanya sebab yang halal. Namun untuk sahnya suatu perjanjian gadai terdapat syarat lain yang diatur dalam pasal 1152 KUHPerdata yaitu terjadinya perpindahan barang gadai dari kekuasaan debitur kepada kreditur. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1155 tentang pelelangan barang jaminan dan Pasal 1157 tentang ganti kerugian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang menggugat pelaku usaha serta peraturan internal Pegadaian yaitu PERDIR 41/DIR/I/2017 dan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.05/2016 tentang asuransi barang jaminan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Perjanjian Gadai

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...