Bisnis online merupakan bagian dari teknologi yang memberikan pengaruh besar pada sektor perbankan di masyarakat. Kartu kredit juga populer sebagai alat pembayaran di pasar dan mall yang ada di kota-kota besar untuk mengurangi resiko masyarakat dalam membawa uang tunai. Sistem kartu kredit sekarang juga lebih mudah, hanya dengan memberikan tanda tangan tanpa harus memasukkan kode PIN dan tanpa menunjukkan identitas. Di sisi lain, masyarakat harus berhati-hati dengan keamanan kartu kredit itu sendiri. Peringatan ini ditekankan karena kelemahan pembayaran melalu internet pada situs yang belum terverifikasi dan kelemahan dengan adanya sistem tanda tangan (“ tanda tangan dan kartu” dari pada “kode pin dan kartu ”).Hal ini menyebabkan peningkatan angka kriminalitas, seperti peretasan kartu kredit (carding). Di sisi lain pula, penulis menemukan beberapa masalah seperti bagaimana pengaturan hukum antara bank dan pemegang kartu kredit berkaitan dengan peretasan kartu kredit, bagaimana cara-cara atau modus peretasan kartu kredit (carding) yang sering terjadi kartu kredit dalam menyelesaikan kasus ini, dan bagaimanakah tanggungjawab hukum bank terhadap konsumen terkait kasus sini.Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen, studi pustaka dan studi lapangan. Bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang telah dikumpulkan kemudian di analisis secara kualiitatif.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hubungan hukum antara bank dan pemegang kartu kredit yaitu diatur dengan hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian diatur tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan pihak pemegang kartu kredit. Bank selaku pelaku usaha wajib memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit. Pemegang kartu kredit harus memahami bagaimana sistem berbelanja online, tujuannya apabila terjadi kejahatan dalam kartu kredit seperti carding, maka upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang kartu kredit yaitu dengan segera melaporkan kronologi kasusnya kepada bank, bank bertanggungjawab terhadap perbuatan carding yang merugikan nasabah, tanggungjawab bank pada kasus ini dapat di tinjau dari UU perlindungan konsumen, KUH Perdata maupun UU ITE.Kata kunci : tanggungjawab bank, nasabah, kartu kredit, peretasan kartu kredit ( carding )
Copyrights © 2019