Civil Law
Vol 2, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. GROWTH SUMATERA INDUSTRY DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

NATALIUS TAMBA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dibuat      untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan   dan ketenangan kerja maka perlu dibuatkan suatu pedoman atau suatu aturan kerja yang disepakati antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan sebagai aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja dan dibuat secara tertulis dan didaftarkan kepada instansi yang berwenang. Dalam penelitian ini penulis ingin meneliti tentang pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara      PT. Growth Sumatera Industry dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Growth Sumatera (SPSI-GS). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara, serta data sekunder yang berupa hasil studi kepustakaan. Analisa datayang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam perjanjian Kerja Bersama mengenai program pengupahan memakai program tersendiri oleh perusahaan yang diatur dalam PKB BAB IV tentang pengupahan Pasal 21 ayat 9, tanpa mengenyampingkan UU ketenagakerjaan maupun peraturan daerah mengenai upah minimum.yang dimaksud dalam program ini ialah bagaimana system pengupahan, tunjangan, lembur, dan kenaikan upah pokok. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Growth Sumatera (SPSI-GS) tidak bisa mengintervensi (campur tangan) mengenai kebijakan program pengupahan tersebut. Dalam pengaturan mengenai PHK diklasifikasikan kedalam beberapa komponen dan maslahat. Pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan normatif dan tidak banyak mengalami hambatan. Hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam perjanjian kerja bersama yaitu kurangnya kordinasi perusahaan kepada serikat pekerja dalam mengambil suatu keputusan terhadap pekerja. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah dengan mendasarkan pada itikad baik melakukan musyawarah untuk mufakat ataupun melalui forum bipartit.   Kata Kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja, Perusahaan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...