ketergantungan dengan manusia lainnya. Dimana manusia memiliki naluri untuk saling berpasang-pasangan dan berkeinginan membentuk suatu komunitas kecil yang disebut keluarga. Untuk membentuk suatu keluarga, manusia harus melangsungkan perkawinan dan biasanya orang yang sudah menikah selalu berkeinginan memiliki anak, namun terkadang suatu keluarga tidak memiliki anak dalam hal ini dapat ditempuh dengan cara mengangkat anak dengan harapan menjadi penghibur, dan juga sebagai pembangkit rasa tanggung jawab Ayah dan Ibunya. Dengan latar belakang skripsi ini, merumuskan masalah tentang tatacara pengangkatan anak menurut PP No.54 Tahun 2007 dan Hukum Islam di Indonesia, kedudukan anak angkat dalam mewarisi menurut PP No.54 Tahun 2007 dan Hukun Islam di Indonesia, dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 241 K/Pdt/2015. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan dan putusan-putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada pada masyarakat. Penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (docrtinal recearch) Dari hasil penelitian yang dilakukan ditemukan pengetahuan mengenai tatacara pengangkatan anak menurut PP No.54 Tahun 2007 calon orang tua angkat menyiapkan dokumen, kemudian uji kelayakan orang tua angkat, kemudian tahap pengasuhan sementara, tahap rekomendasi pihak dinas sosial, tahap pertimbangan oleh kemensos, dan tahap yang terakhir penetapan pengadilan sedangkan menurut Hukum Islam di Indonesia calon orang tua angkat menyiapkan dokumen, kemudian uji kelayakan orang tua angkat,kemudian tahap pengasuhan sementara, tahap rekomendasi pihak dinas sosial, tahap pertimbangan oleh kemensos, dan tahap yang terakhir penetapan pengadilan Agama. Kedudukan anak angkat sebagai ahli waris dari orang tua angkat menurut PP No.54 Tahun 2007 anak angkat mendapatkan kedudukan yang sama layaknya dengan anak kandung sedangkan Hukum Islam di Indonesia jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkat,serta pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 241 K/ Pdt/2015 menolak Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding atas perkara yang diajukan. Kata kunci : Hak Waris, Anak Angkat
Copyrights © 2019