Salah satu yang menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara Indonesia adalah Pekerjaan Jasa Konsultansi. Pekerjaan Jasa Konsultansi merupakan bagian yang memiliki kedudukan penting karena menghasilkan jasa sehingga selalu ada tempat dipasar sebagai kebutuhan masyarakat luas. Jasa Konsultansi mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan. Jasa Konsultansi harus dikembangkan dalam rangka pemerataan pembangunan serta mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden ini mengatur bagaimana cara pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi. Dalam hal ini Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang dilakukan pihak PT.Gurmilang Rancang Kretama. Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah baik berupa penetapan kriteria maupun pengawasan dari pemerintah terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi, serta kendala dan hambatan yang dihadapi oleh pihak PT. Gurmilang Rancang Kretama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Normatif-Empiris dimana penulis menggabungkan antara pendekatan Normatif dengan adanya penambahan unsur Empiris. Perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Dan PT.Gurmilang Rancang Kretama bersama Direktorat Jenderal EBTKE merupakan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian. Dan PT.Gurmilang Rancang Kretama bersama Direktorat Jenderal EBTKE juga berusaha untuk mengadakan perjanjian yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut adalah waktu penyelesaian pekerjaan. Kata Kunci : Pekerjaan Jasa Konsultansi, Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi
Copyrights © 2019