Civil Law
Vol 2, No 2 (2019)

TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN AYAH TERHADAP BIAYA NAFKAH ANAK SAH SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NO.1629/PDT.G/2018/PA-MDN)

TRI ANGGRI LESTARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2019

Abstract

Perceraian dalam Hukum Perdata ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Perceraian yang sering kali terjadi dalam hubungan perkawinan pasti akan menimbulkan akibat yang fatal. Hal ini disebabkan karena kedua belah pihak akan dihadapkan pada masalah baru yang lebih menantang dikemudian hari. Selain kepada yang melakukannya (baik suami atau istri), juga kepada sang anak, baik dalam hak dan kewajiban yang ditimbulkannya. Mulai dari hak pemeliharaan anak yang belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun yang mencangkup biaya pendidikan, pengasuhan dan perwaliannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam perspektif yuridisdi maksudkan untuk menjelaskan dan memahami makna dan legalitas peraturan perundang-undangan yang mengatur penegakan hokum terhadap masalah biaya nafkah anak pasca perceraian. Penulis mengambil lokasi penelitian pada Kantor Pengadilan Agama Medan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu mempelajari dan menganalisis secara sistematika buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel dan sumber lainnya yang berkaitan tentang pencatatan sipil. Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini, yakni mengetahui tentang nafkah-nafkah yang diberikan kepada anaknya setelah terjadi perceraian, Nafkah, mengetahui dasar hukum tentang nafkah anak , tujuan dan prinsip prinsip nafkah, sebab sebab yang mewajibkan ayah memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian. Berisikan tentang Penyelesian Perkara Perceraian dan Biaya Nafkah Anak dan Analisa Pertimbangan Hukum bagi Hakim dalam Memutuskan Perkara nafkah anak dapat dilihat dari segi hokum islam maupun dari undang undang yang berlaku hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa nafkah yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penggugat, akan tetapi dalam prakteknya masih banyak ayah yang tidak membiayai nafkah anak dikarenakan beberapa faktor, terutama faktor ekonomi. Kata Kunci:Perceraian, Kewajiban Ayah, Nafkah Anak

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...