Civil Law
Vol 2, No 2 (2019)

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KETERANGAN AHLI WARIS YANG TIDAK MEMASUKAN SEMUA AHLI WARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM KAITAN JUAL BELI BENDA WARIS

MUHAMMAD AMMAR RIZQ (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2019

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik. Adapun permasalahan dalam penelitian ini tanggung jawab terhadap akta autentik yang di buat oleh notaris. Pewarisan dinilai berdasarkan hukum perdata. Akibat hukum akta jual beli notaris terhadap benda waris yang tidak sesuai keterangan ahli waris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelitian ini data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara Studi kepustakaan (library research), data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa tanggung jawab terhadap akta autentik yang di buat oleh notaris menurut UUJN adalah ketika notaris dalam  menjalankan  jabatannya terbukti  melakukan pelanggaran, maka notaris bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik tanggung jawab dari segi hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana yaitu sesuai ketentuan sanksi yang tercantum dalam UUJN , kode etik dan KUHP.  Pewarisan dinilai berdasarkan hukum perdata, dalam hukum waris perdata, berlaku suatu asas, yaitu apabila seseorang meninggal dunia (pewaris), maka demi hukum dan seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya, sepanjang hak dan kewajiban tersebut termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau dengan kata lain hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Akibat hukum akta jual beli notaris terhadap benda waris yang tidak sesuai keterangan ahli waris. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.   Kata Kunci : Tanggung Jawab,  Notaris,  Pewaris, Jual Beli, Benda Waris.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...