Civil Law
Vol 2, No 2 (2019)

KAJIAN HUKUM MENGENAI PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN WARALABA (FRANCHISE) ( STUDI PADA PIZZA TORRY DI KOTA MEDAN )

PUTRI DWI APRILIA (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2019

Abstract

  Pada awalnya istilah franchise tidak dikenal dalam kepustakaan Hukum Indonesia, hal ini dapat dimaklumi karena memang lembaga franchise ini sejak awal tidak terdapat dalam budaya atau tradisi bisnis masyarakat Indonesia. Namun karena pengaruh globalisasi yang melanda di berbagai bidang, maka franchise ini kemudian masuk ke dalam tatanan budaya dan tatanan hukum masyarakat Indonesia. Waralaba mulai ramai dikenal di Indonesia sekitar tahun 1970-an. Waralaba merupakan bentuk kerjasama dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan izin atau haknya kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya, seperti nama, merek dagang, produk/jasa dan sistem operasi usahanya dalam jumlah waktu tertentu. Oleh karena teratrik terhadap masalah-masalah diatas maka diangkat permasalahaan pada skripsi ini yaitu Tata cara pelaksanaan waralaba di Indonesia, hak dan kewajiban para pihak dalam usaha waralaba, serta penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam usaha waralaba Pizza Torry. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, penelitian ini memiliki sifat Deskriptif. Data yang digunakan adalah data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian melakukan studi lapangan di Pizza Torry Kota Medan, metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dari pihak Pizza Torry di kota Medan Kajian hukum mengenai proses pelaksamaan perdagangan Pizza Torry di Kota Medan diperoleh hasil  bahwa saat ini waralaba Pizza Torry belum melakukan pendaftaran izin usahanya kepada Kementrian Perdagangan dan masih melakukan perjanjian secara lisan kepada seluruh mitranya. Namun sejauh ini belum pernah perjadi wanprestasi dalam usaha waralaba pizza torry ini, hanya saja untuk menjamin suatu kepastian hukum maka untuk selanjutnya sebaiknya usaha Pizza torry di daftarkan terlebih dahulu izin usahanya dan melakukan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan pihak penerima waralaba sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.   Kata Kunci : Waralaba, Perjanian, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...