Anggota keluarga saling mewaris antara satu dan yang lain, yang dibagi dalam beberapa golongan. Bila salah satu anggota keluarga mengalami cacat mental maka ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum, sementara jika dihubungkan dengan hal pewarisan maka sudah tentu berkaitan dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengangkat jurnal dengan judul ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM BAGI AHLI WARIS PENDERITA CACAT MENTAL DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS: PENETAPAN NO.51/PDT.P/2014/PA.MDN dengan pokok permasalahan apakah ahli waris yang penyandang cacat mental berhak mendapat warisan menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam? Kemudian bagaimanakah kedudukan hukum ahli waris penyadang cacat mental dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam?Serta yang terakhir bagaimana analisis dari penetapan hakim dalam mengabulkan permohonan pengampuan ahli waris penyandang cacat mental pada Penetapan Pengadilan Agama Medan No. 51/Pdt.P/2014/PA.Mdn. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam jurnal ini adalah yuridis-normatif yaitu mengkaji dan menyelesaikan masalah melalui peraturan yang berlaku di Indonesia, Penetapan Pengadilan, buku-buku dan menggunakan metode wawancara yaitu mewawancarai Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan selaku lembaga yang dianggap berkompeten untuk memberikan pendapat dan data seteliti mungkin. Setelah melalukan penelitian yuridis-normatif maka dapat disimpulkan untuk ahli waris yang mengalami cacat mental tetap memiliki hak mewaris menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam, dengan porsi waris yang sama seperti ahli waris pada umumnya. Kemudian dalam pengurusan harta warisan diperlukan peran seseorang yang dapat menggantikannya untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam hal pewarisan tadi. Di Indonesia hal ini dapat dilakukan dengan bantuan proses hukum bernama Pengampuan, sementara kedudukan ahli waris yang mengalami cacat mental adalah sebagai terampu. Penentuan pengampu ditetapkan oleh Pengadilan seperti pada Penetapan Pengadilan No.51/Pdt.P/2014/PA.Mdn, hanya saja produk hukum mengenai pengampuan masih terlalu sedikit sehingga kiranya perlu bagi Pemerintah membuat Undang-Undang mengenai pengampuan. Kata kunci : Waris, Cacat Mental, Pengampuan
Copyrights © 2019