Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum bagi pembangunan hukum nasional yang menuju ke arah unifikasi hukum terutama yang akan dilaksanakan melalui pembentukan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat masyarakat Tionghoa dapat dibagikan sebelum pewaris meninggal dunia ataupun setelah pewaris meninggal dunia dan tidak menutup kemungkinan adanya ketidakadilan dalam pembagian harta warisan yang dapat menimbulkan konflik/masalah. Dengan demikian rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertamapembagian warisan menurut Hukum Adat Tionghoa, kedua kedudukan pewaris dalam Hukum Adat Tionghoa di Kecamatan Tanjung Morawa, danketiga upaya yang dapat dilakukan ahli waris ketika tidak diberikan harta warisan oleh pewaris di Kecamatan Tanjung Morawa. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum berjenis yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian warisan menurut Hukum Adat Tionghoa di Kecamatan Tanjung Morawa dilakukan pada saat sebelum pewaris meninggal dunia melalui lisan maupun tulisan,dan setelah pewaris meninggal dunia. Berkaitan dengan pembagian warisan pada saat sebelum pewaris meninggal dunia, dalam hal ini menunjukkan bahwa kedudukan pewaris dalam Hukum Adat Tionghoabersifat penuh artinya memiliki hak penuh untuk menentukan siapa saja ahli waris yang dapat mewarisi harta warisan sehinggaakan ada ahli waris yang tidak mendapat bagian dalam pembagian harta warisan. Upaya yang dapat dilakukan ahli waris ketika tidak diberikan harta warisan oleh pewaris adalah menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat/kekeluargaan, jika tidak berhasil menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat di hadapan kekerabatan serta tidak memperoleh kesepakatan maka masyarakat Tionghoa mengajukan gugatan ke pengadilan agar mendapat harta warisan, serta dapat juga memilih untuk mengabaikan masalah yang terjadi. Kata Kunci: Pewaris, Hukum Waris Adat, Adat Tionghoa
Copyrights © 2019