Civil Law
Vol 2, No 4 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSONAL GUARANTEE SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK (STUDI PADA BANK BNI CABANG USU)

ZASTIAN TONI HUTAPEA (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Jaminan pribadi sebagai jaminan kredit bank yang dalam praktik perbankan lebih dikenal sebagai personal guarantee, adalah perjanjian penanggungan antara kreditur dengan pihak ketiga. Jaminan pribadi merupakan janji atau kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur, apabila debitur wanprestasi dikemudian hari. Jaminan pribadi yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin debitur dalam pelunasan hutang debitur merupakan salah satu alternatif sebagai jaminan penyelesaian kredit bermasalah  apabila debitur cedera janji. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini mencakup 3 hal, yang merupakan tujuan penulisan skripsi ini. Pertama adalah bagaimana prosedur pemberian kredit kepada debitur dengan jaminan personal guarantee, yang kedua untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap penjamin dalam pemberian kredit dengan jaminan personal guarantee, dan yang terakhir untuk mengetahui upaya PT. Bank BNI Cabang USU dalam penyelesaian kredit bermasalah yang menggunakan jaminan personal guarantee. Dalam menyusun skripsi ini digunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer (hasil wawancara di PT. Bank BNI Cabang USU), bahan hukum sekunder (peraturan perundang-undangan), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Hasil Penelitian ini menunjukandalam prosedur pemberian kredit kepada debitur dengan jaminan personal guarantee Bank BNI Cabang USU memiliki beberapa kriteria yang harus diperhatikan baik legalitas penjamin, kemampuan penjamin, pelepasan hak istimewa, total nilai jaminan, kekuatan pembuktian jaminan, selanjutnya akibat hukum terhadap penjamin dalam pemberian kredit dengan jaminan personal guarantee ialah timbulnya tanggung jawab penjamin dalam pemberian kredit apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan debitur maka penjamin bertanggung jawab atas perbuatan debitur, dan yang terakhir upaya yang dilakukan oleh PT. BNI  Cabang USU apabila penjamin wanprestasi antara lain dengan Upaya Internal dan Upaya Eksternal. Kata Kunci : Jaminan, Kredit Bank, Personal Guarantee

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

civil_law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ...