Koperasi adalah lembaga keuangan yanng diminati oleh masyarakat Indonesia. Asas kekeluargaan yang ada didalamnya menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan usaha. Keberadaan lembaga keuangan merupakan suatu keniscayaan dalam memajukan taraf ekonomi bangsa yang dijadikan salah satu solusi dalam pengembangan usaha. Demikian dalam ekonomi Islam terdapat lembaga keuangan sebagai jawaban dari keraguan terhadap lembaga keuangan konvensional. Salah satunya adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam yang merupakan lembaga keuangan syariah yang berwatak sosial dan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Lembaga keuangan syariah saat ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang berdasarkan prinsip syariah islami. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dann yuridis empiris yaitu menitikberatkan pada data sekunder yaitu dengan memaparkan tentang peraturan yang berlaku dalam mengatur pemberian pinjaman pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As-Salam serta melakukan penelitian dalam rangka mengumpulkan data pendukung. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian pinjaman pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As - Salam dilakukan dengan mengajukan permohonan dan akan dinilai kelayakannya oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) As – Salam apabila dirasa layak maka penandatanganan perjanjian pembiayaan akan segera dilakukan. Masalah pelaksanaan pembiayaan atau pemberian pinjaman pada KJKS As - Salam kurangnya kesadaran dari setiap anggota dalam melakukan simpan pinjam mengakibatkan kredit macet sehingga membuat anggota wanprestasi dan jaminan yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan. Hambatan-hambatan tersebut adalah faktor ekonomi yang sedang sulit menghambat pihak anggota menagih janjinya maka penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara memberikan peringatan dan berdasarkan kekeluargaan yang secara kesepakatan antara kedua belah pihak. Kata Kunci : Jasa Keuangan Syariah, Koperasi, Pemberian Pinjaman
Copyrights © 2019