alahan, antara lain masih belum seragam dan jelas batasan tanggung jawab sosial. Sikap oportunis perusahaan terlebih social responsibility mengandung biaya yang cukup besar yang belum tentu memiliki relevansi terhadap pencapaian tujuan yang bersifat economic motive. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Standard Operating Procedure (SOP) PT. Telkom dalam melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Kewajiban penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penerapan Corporate Social Responsibility pada PT. Telkom Medan menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Standard Operating Procedure (SOP) PT. Telkom dalam melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) tahap pertama adalah menentukan sasaran (misi) CSR yang akan dibangun dengan mempertimbangkan ethical profile yang dimiliki perusahaan tersebut. Misi CSR ini yang kemudian dijadikan sebagai acuan perusahaan untuk menentukan tujuan (objektif) dari strategi pemasaran yang diinginkan. Tahap kedua dari modul di atas adalah melakukan analisis terhadap lingkungan bisnis dimana perusahaan berada untuk memahami dan mengindentifikasi hal-hal apa saja yang sangat sensitif bagi masyarakat. Tahap ketiga adalah membangun core value yang sejalan dengan marketing mix. Core value diartikan sebagai prinsip-prinsip nilai baik (value) yang menuntun perusahaan didalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, baik terhadap lingkungan internal maupun eksternal (dunia luar). Kewajiban penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu (1) perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dana tau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (2) kewajiban tersebut diperhitungan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Penerapan Corporate Social Responsibility pada PT. Telkom Medan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas CSR PT. Telkom Medan secara umum sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas
Copyrights © 2019