ABSTRAK Wahyudi Agung Pamungkas* Suhaidi** Arif*** Laut China Selatan bila ditinjau dari letak geografis nya merupakan daerah yang memiliki nilai ekonomis, politis dan strategis baik bagi negara-negara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan maupun yang tidak. Laut China Selatan memiliki peranan yang sangat penting sebagai jalur perdagangan dan distribusi minyak dunia. Selain itu, Laut China Selatan juga dikenal sebagai jalur pelayaran penting dan merupakan salah satu jalur pelayaran internasional paling sibuk di dunia. Berdasarkan letak geografisnya juga dapat dilihat bahwa Laut China Selatan merupakan kawasan laut setengah tertutup karena dikelilingi oleh beberapa negara. Kondisi-kondisi yang demikian tersebut sering menyebabkan terjadinya sengketa atau konflik di Laut China Selatan. Salah satu sengketa atau konflik yang terjadi adalah sengketa atau konflik yang berkaitan dengan tindakan reklamasi yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok di pulau-pulau yang dipersengketakan di wilayah Laut China Selatan. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana status dan kedudukan Laut China Selatan menurut hukum laut internasional, bagaimana tindakan reklamasi pulau-pulau yang dipersengketakan di Laut China Selatan oleh Republik Rakyat Tiongkok menurut hukum laut internasional, dan bagaimana upaya-upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan terkait dengan reklamasi pulau-pulau yang dipersengketakan di Laut China Selatan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Status Laut China Selatan adalah sebagai laut yang berbatasan dengan banyak negara pantai. Sedangkan kedudukan Laut China Selatan adalah sebagai laut setengah tertutup. Status dan kedudukan Laut China Selatan inilah yang sering menimbulkan sengketa atau konflik di wilayah Laut China Selatan. Salah satu sengketa atau konflik yang terjadi di Laut China Selatan adalah sengketa atau konflik yang berkaitan dengan tindakan reklamasi yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Tindakan reklamasi yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok di pulau-pulau yang dipersengketakan di wilayah Laut China Selatan sejatinya bertentangan dengan hukum laut internasional, yaitu UNCLOS 1982 dan DOC 2002. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan, khususnya sengketa yang timbul karena tindakan reklamasi yang dilakukan oleh RRT seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh UNCLOS 1982 dan DOC 2002, yaitu cara penyelesaian sengketa secara damai. Dan yang menjadi saran dalam penulisan ini adalah bahwa untuk mencegah sengketa atau konflik di Laut China Selatan perlu untuk dilakukan kerja sama di antara negara-negara di sekitar wilayah Laut China Selatan dan perlu dibentuk suatu kode etik berperilaku di Laut China Selatan yang lebih mengikat. Dan agar upaya-upaya penyelesaian sengketa atau konflik di Laut China Selatan dilakukan dengan cara-cara damai. Kata Kunci : Laut, China, Selatan, Tiongkok, Reklamasi ABSTRACT Agung Wahyudi Pamungkas* Suhaidi** Arif*** South China Sea if viewed of its geographic location is an area that has economic value, both political and strategic for countries bordering the South China Sea or not.South China Sea has a very important role as a trade and distribution of oil.In addition, the South China Sea also known as the vital shipping lanes and is one of the busiest international shipping lanes in the world.Based on geographical location can also be seen that the South China Sea is an semi enclosed sea because it is surrounded by some countries.Such conditions are frequent causes of disputes or conflicts in the South China Sea.One of the disputes and conflicts are disputes or conflicts related to reclamation actions undertaken by the People's Republic of China on the disputed islands in the South China Sea region. As for the issue is how the status and position of the South China Sea in accordance with international maritime law, how the act of reclaiming the islands disputed South China Sea by the People's Republic of China in accordance with international maritime law, and how efforts to resolve disputes that can be done related to reclamation of disputed islands in the South China Sea by the People's Republic of China. Status of the South China Sea as the sea is bordered by many costal states.While the position of the South China Sea is a semi-enclosed sea. That Status and position of the South China Sea often lead to disputes or conflicts in the South China Sea region.One of the disputes or conflicts in the South China Sea is a dispute or conflicts related to reclamation actions undertaken by the People's Republic of China.Reclamation that undertaken by the People's Republic of China on the disputed islands in the South China Sea region is actually contrary to international maritime law, especially UNCLOS 1982 and DOC 2002. Efforts to do in resolving disputes in the South China Sea, particularly disputes incurred due to actions undertaken by PRC reclamation should be done in ways that are justified by the 1982 UNCLOS and the DOC in 2002, which means peaceful resolution of disputes.And the suggestions in this paper is that in order to prevent disputes or conflicts in the South China Sea need to be done in cooperation between the countries around the South China Sea region and the need to set up a code of conduct in the South China Sea behave more binding.And that efforts for settling disputes or conflicts in the South China Sea is done by peaceful means. Keywords: Sea, China, South China, Reclamation * Mahasiswa Departemen Hukum Internasional FH USU **Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Internasional FH USU ***Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Internasional FH USU *Students of the Department of International Law FH USU **Supervisor I, Department of International Law FH USU ***Supervisor II, Department of International Law FH USU
Copyrights © 2016